Social Icons

facebook google plus email

Sunday, January 22, 2012

Facebook, Twitter, Youtube, Google, Wikipedia Terancam Blacklist Karena RUU SOPA Dan PIPA

Share on :
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah RUU yang tengah dipersiapkan Senat Amerika Serikat dalam melawan tindakan pembajakan didunia maya. Namun hingga hari ini pengesahan SOPA dan PIPA masih dalam proses peninjauan, karena RUU ini masih menimbulkan kontroversi oleh berbagai pihak, terutama pengguna internet, penyedia layanan online dan berbagai perusahaan teknologi.

Menurut Silicon Valley dengan adanya SOPA dan PIPA, maka akan membatasi ruang gerak dan kreativitas. Karena dalam SOPA kriteria pelanggaran hak cipta bukan hanya konten bajakan tetapi juga termasuk video clip, lagu dan software.

Dampak yang akan dirasakan dengan disahkan RUU SOPA dan PIPA juga akan berimbas pada situs-situs diluar AS karena nantinya situs-situs diluar AS yang melanggar juga akan diblokir secara sepihak.

Metode Pemblokiran :
  • Penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar.
  • Menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar.
Jika disahkan nantinya Google harus menyiapkan peraturan yang sangat ketat, dengan mendepak situs-situs yang dianggap melanggar dari list mesin pencariannya. Karena selama ini Google dianggap sebagai raja pembajak yang banyak menampilkan situs-situs yang membagikan video dan film secara gratis.

Kebanyakan konten-konten mungkin tidak akan bebas lagi didistribusikan melalui Facebook, Youtube, Twitter dan situs layanan lainnya. Bila hal tersebut masih bebas didistribusikan maka akan berimbas pula bagi Facebook, Youtube, Twitter dan situs-situs lainnya


Pada 15 November 2011, Facebook, Twitter, Google, Mozilla, Yahoo, AOL, Zynga, eBay, dan LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS untuk menentang SOPA.

Pada tanggal 18 Januari 2012 Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo, Wikimedia melakukan Blackout besar-besaran, yaitu aksi yang dilakukan situs-situs terkemuka untuk menutup layanannya selama 24 jam untuk menyatakan keberatannya terhadap RUU ini.

Pengesahan SOPA dan PIPA masih harus melakukan pendekan keberbagai pihak agar tidak ada yang dirugikan dan tidak mengekang kreativitas. Namun pembajakan memang selayaknya diatasi secara benar namun tidak mengancam pengguna internet. Jika tidak maka kita harus siap dengan perubahan total dalam penggunaan internet



Share on :
Share

Lihat Juga Yang Berikut Ini :



Special Tips :

0 komentar:

Post a Comment

Aturan Dalam Berkomentar :

1. Silakan Berkomentar Dengan Baik Dan Sopan.
2. Mohon Untuk Tidak Mencantumkan Link Aktif Pada Komentar.
3. Mohon Untuk Tidak Promosi Produk Disini (Dianggap Spam).
4. Bila Komentar Tidak Sesuai Aturan Diatas Maka Komentar Akan Saya Hapus.

<-- Thank's -->